Polisi melarang pesepeda melintasi ruas jalan yang
menerapkan ganjil genap, khususnya di ruas jalan Sudirman-Thamrin. Hal tersebut
dikhawatirkan para pesepeda dapat membuat kerumunan. "Kita tidak
perbolehkan khususnya di Jalan Sudirman Thamrin, kenapa? karena sepeda itu
dikhawatirkan membuat kerumunan," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes
Pol Sambodo Purnomo Yogo di ruas Jalan HR Rasuna Said, Kamis (26/8/2021).
Sambodo mengatakan tren kasus konfirmasi positif
Covid-19 di Jakarta sudah melandai. Namun, Sambodo mengingatkan kepada semua
pihak untuk tetap waspada. "Ini memang kita sudah bisa melewati gelombang
kedua Covid-19 di Jakarta dengan cukup baik tapi kita tidak boleh lengah, kita
tetap harus waspada," ujar dia. Sambodo mengambil contoh negara benua
Eropa yang menurutnya sedang berjuang menghadapi gelombang ketiga Covid-19.
Sambodo mencontohkan bahwa di Eropa dan Amerika
gelombang ketiga covid-19 sudah terjadi. Dan karena itulah pihaknya melarang
kepada masyarakat agar tidak bersepeda terlebih dahulu apalagi sampai
menimbulkan kerumunan.
"Eropa Amerika saja sudah mengalami gelombang ketiga nah tentu kita tidak mau itu terjadi, oleh sebab itu segala macam kegiatan dan aktifitas yang berpotensi menimbulkan kerumunan tetap harus kita hindari 5 M tetap harus menjadi patokan kalau kita mau tetap kita bisa mempertahankan covid-19 seperti ini jadi tidak sampai melonjak lagi," ungkapnya.
Diketahui, Polda Metro Jaya memutuskan untuk
memperpanjang aturan ganjil genap pada masa PPKM Level 3. Namun ada sejumlah
perubahan pada aturan ganjil genap yang dimulai hari ini, Kamis (26/8/2021)
hingga 30 Agustus 2021.
Polisi menghalau pesepeda yang berada di luar jalur di
kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (2/6/2021). Sepeda road bike
diperbolehkan untuk melintas di Jalan Sudirman-Thamrin pada hari kerja
Senin-Jumat, namun dibatasi dari pukul 05.00-06.30 WIB. (Liputan6.com/Faizal
Fanani)
Liputan6.com, Jakarta - Pesepeda dilarang melintas di
ruas jalan ganjil genap selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
(PPKM) Level 3 di DKI Jakarta. Direktur lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes
Sambodo mengungkapkan, alasan membatasi ruang gerak bagi pesepeda.
"Untuk pesepeda masih tidak diperbolehkan,
kenapa? karena pesepeda itu dikhawatirkan menimbulkan kerumunan," kata dia
di Jakarta Selatan, Kamis (26/8/2021). Sambodo mengatakan tren kasus konfirmasi
positif Covid-19 di Jakarta sudah melandai. Namun, Sambodo mengingatkan kepada
semua pihak untuk tetap waspada.
"Ini memang kita sudah bisa melewati gelombang
kedua Covid-19 di Jakarta dengan cukup baik tapi kita tidak boleh lengah, kita
tetap harus waspada," ujar dia.
Sambodo mengambil contoh negara benua Eropa yang
menurutnya sedang berjuang menghadapi gelombang ketiga Covid-19. "Eropa,
AS saja sekarang sudah mengalami gelombang ketiga gitu. Kita tidak mau itu
terjadi oleh sebab itu segala macam kegiatan dan aktivitas yang berpotensi
menimbulkan kerumunan harus kita hindari. 5 M harus jadi patokan kalau kita mau
mempertahankan Covid-19 seperti ini," tandas dia.
Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Jalan Sudirman,
Jakarta, Rabu (11/8/2021). Mulai 12 Agustus 2021, Polda Metro Jaya bakal
kembali menerapkan aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan Ibu Kota dan
meniadakan kebijakan penyekatan yang diterapkan selama PPKM Level 4.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo
memutuskan memperpanjang penerapan kebijakan ganjil genap di ruas jalan DKI
Jakarta, selama masa PPKM Level 3. Kebijakan ganjil genap ini diterapkan
sebagai ganti penyekatan untuk mengendalikan mobilitas masyarakat selama PPKM
Level 3 di Jakarta.
"Hasil rapat bersama para stakeholder, Dishub
DKI, Kodam Jaya dan Satpol PP, terkait ganjil genap selama PPKM di Jakarta kita
memutuskan untuk tetap melanjutkannya," kata Sambodo saat jumpa pers yang
disiarkan daring, Selasa 24 Agustus 2021. Kebijakan akan disesuaikan dengan
turunnya level PPKM di Jakarta ke tingkat 3. Penyesuaian dilakukan dengan
mengurangi jumlah ruas jalan yang menerapkan ganjil genap dari delapan ke tiga.
"Jadi kita tetap lakukan dengan penyesuaian,
yaitu mengurangi jumlah ruas jalan ganjil genap ini, dari 8 menjadi 3,"
jelas dia. Kebijakan mengenai jam berlaku dan sanksi tidak berubah. Ganjil
genap dimulai pukul 06.00 hingga 20.00 WIB. Adapun sanksi juga masih berupa
putar balik alias belum diterapkan tilang.