Warganet Emosi Setelah Melihat Mobil Mewah Parkir Di Jalur Khusus Sepeda

Sumber: (Twitter: @adriansyahyasin)

Parkir mobil sembarangan bisa merugikan pengguna jalan lain. Misalkan saja parkir mobil di jalur sepeda sudah pasti mengambil hak pesepeda yang ingin menggunakan jalurnya. Aksi pelanggaran aturan lalu lintas ini juga dilakukan oleh pemilik mobil mewah.

Seperti mobil mewah dalam postingan akun Twitter @adriansyahyasin pada Minggu (26/12/2021). "Money can't buy brain," tulisnya.

Awalnya pemilik akun bernama Adriansyah Yasin Sulaeman sedang bersepeda. Namun di jalur sepeda ada mobil mewah yang diduga Porsche Cayman sedang diparkir.

Parkir sembarangan ini juga dilakukan mobil lain. Di depan mobil berwarna putih tersebut ada sedan lain yang turut parkir di jalur sepeda.

Belum diketahui secara pasti tempat insiden ini terjadi. Namun parkir sembarangan ini sukses membuat netizen kesal. Hal ini pun menimbulkan dampak negatif buat para pengguna jalan yang hendak melintas di jalan karena keberadaan mobil yang parkir sembarangan.

Kejadian parkir sembarangan kembali terjadi lagi. Kali ini, sebuah mobil mewah terciduk tengah parkir sembarangan di pinggir jalan. Mobil tersebut juga mengambil hak pesepeda dengan parkir mobil di jalur sepeda. Hal ini pun membuat publik bertanya-tanya tentang parkir mobil tersebut. Tak cuma parkir sembarangan, mobil tersebut juga terlihat parkir di depan pintu masuk sebuah gedung.

"kuadrat ini Grinning face with smiling eyes, parkir di jalur sepeda dan di depan pintu masuk," tulis @SleepyOn***.

"Sudah jelas ya itu jalur sepeda," beber @adha****.

"Setuju, jgn pas giliran sepeda ke tengah aja pada boleh diserempet, yg beginian juga," timpal @Mos****.

Sanksi:

Tindakan parkir sembarangan seperti ini jelas telah melanggar aturan. Tentu pelanggar akan dikenai sanksi berdasarkan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 284.

Begini bunyi pasalnya:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).