Parkir mobil sembarangan bisa merugikan pengguna jalan
lain. Misalkan saja parkir mobil di jalur sepeda sudah pasti mengambil hak
pesepeda yang ingin menggunakan jalurnya. Aksi pelanggaran aturan lalu lintas
ini juga dilakukan oleh pemilik mobil mewah.
Seperti mobil mewah dalam postingan akun Twitter
@adriansyahyasin pada Minggu (26/12/2021). "Money can't buy brain,"
tulisnya.
Awalnya pemilik akun bernama Adriansyah Yasin Sulaeman
sedang bersepeda. Namun di jalur sepeda ada mobil mewah yang diduga Porsche
Cayman sedang diparkir.
Parkir sembarangan ini juga dilakukan mobil lain. Di
depan mobil berwarna putih tersebut ada sedan lain yang turut parkir di jalur
sepeda.
Belum diketahui secara pasti tempat insiden ini
terjadi. Namun parkir sembarangan ini sukses membuat netizen kesal. Hal ini pun
menimbulkan dampak negatif buat para pengguna jalan yang hendak melintas di
jalan karena keberadaan mobil yang parkir sembarangan.
Kejadian parkir sembarangan kembali terjadi lagi. Kali
ini, sebuah mobil mewah terciduk tengah parkir sembarangan di pinggir jalan. Mobil
tersebut juga mengambil hak pesepeda dengan parkir mobil di jalur sepeda. Hal
ini pun membuat publik bertanya-tanya tentang parkir mobil tersebut. Tak cuma
parkir sembarangan, mobil tersebut juga terlihat parkir di depan pintu masuk
sebuah gedung.
"kuadrat ini Grinning face with smiling eyes,
parkir di jalur sepeda dan di depan pintu masuk," tulis @SleepyOn***.
"Sudah jelas ya itu jalur sepeda," beber
@adha****.
"Setuju, jgn pas giliran sepeda ke tengah aja
pada boleh diserempet, yg beginian juga," timpal @Mos****.
Sanksi:
Tindakan parkir sembarangan seperti ini jelas telah
melanggar aturan. Tentu pelanggar akan dikenai sanksi berdasarkan dengan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal
284.
Begini bunyi pasalnya:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor
dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2
(dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
